BATULICIN, aiqinews7.com — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/4/2026).
Raperda tersebut terkait perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama serta penataan wilayah Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.
Dalam pandangannya, fraksi PAN menekankan pentingnya analisis mendalam, khususnya terkait kejelasan batas wilayah guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Penyusunan peta kartometrik yang akurat juga dinilai krusial sebelum penataan wilayah dilakukan.
Selain itu, fraksi PAN melalui juru bicaranya, H. Rusdi meminta penguatan naskah akademik dengan dukungan data sosiologis dan geografis yang komprehensif, serta peninjauan ulang kajian potensi desa agar kebijakan yang diambil benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua Hasanuddin, serta dihadiri Bupati Tanah Bumbu diwakili Staf Ahli Bupati, Andrianto Wicaksono, unsur Forkopimda dan jajaran pemerintah daerah.

Fraksi PAN berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Raperda selanjutnya.
“Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Ketua Makhruri, S.E., M.I.P., Sekretaris Andi Rustianto,” tutup H. Rusdi.