Wajib Tahu! Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD, Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020

BATULICIN, aiqinews7.com — Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna, Kamis (23/4/2026), terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, mewakili Bupati menegaskan bahwa pencabutan perda dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas status wilayah Batulicin.

Secara faktual, wilayah yang direncanakan menjadi Desa Batulicin Lama masih berada dalam administrasi Kelurahan Batulicin, sehingga tidak berdampak pada pelayanan publik maupun keuangan daerah.

Bupati Tanah Bumbu Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD, Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020

Pemerintah daerah juga mengapresiasi masukan fraksi, terutama terkait pentingnya kejelasan batas wilayah, penguatan kajian akademik, serta pemenuhan persyaratan administrasi dalam penataan desa.

Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap sinergi antara pemerintah dan DPRD terus terjaga demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu.

16 views

 

Bagikan:

Kunjungi Sosial Media Kami

Klik: