TANAH BUMBU, aiqinews7.com — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, M.A., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Sungai Lembu, Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa, serta warga setempat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Acara berlangsung sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya peran desa dalam pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, dr. Yadi Mahendra Muhyin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat masyarakat Desa Sungai Lembu. Ia mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi warga secara langsung.

“Alhamdulillah, setelah dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, hari ini saya dapat kembali bersilaturahmi dengan masyarakat Desa Sungai Lembu. Mudah-mudahan pertemuan ini membawa manfaat bagi kita semua,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2016 disusun untuk memperkuat kemandirian desa melalui pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan potensi lokal yang dimiliki setiap wilayah.
Menurutnya, pembangunan desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengembangkan berbagai sektor usaha dan ekonomi produktif.
“Perda ini menekankan bagaimana masyarakat desa dapat memanfaatkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan. Potensi desa sangat besar, baik dari sektor pertanian, perkebunan, usaha kecil, maupun sektor lainnya yang dapat dikembangkan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan angka urbanisasi. Dengan terbukanya peluang ekonomi di desa, masyarakat terutama generasi muda diharapkan mampu membangun usaha dan menciptakan lapangan kerja di lingkungan mereka sendiri.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, dr. Yadi berharap masyarakat dapat memahami substansi perda sekaligus memberikan masukan terhadap implementasinya agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi dialog interaktif, di mana warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai aspirasi, masukan, dan persoalan yang dihadapi di lingkungan desa.

Ia menegaskan bahwa Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ini bertujuan mendorong masyarakat agar semakin mandiri dan mampu mengembangkan potensi yang dimiliki desa masing-masing.
“Kita ingin masyarakat desa memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang tanpa harus meninggalkan kampung halaman demi mencari pekerjaan di kota,” ujarnya.
Ia menambahkan, desa memiliki kekayaan sumber daya yang luar biasa. Jika dikelola dengan baik, potensi tersebut dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi awal yang baik untuk terus mempererat silaturahmi dan bersama-sama membangun Desa Sungai Lembu agar semakin maju dan sejahtera,” tutupnya.
5 views