Musim Kemarau Mengancam! Kapolres Tanah Bumbu Tegaskan: Pembakar Hutan dan Lahan Siap-Siap Masuk Penjara

TANAH BUMBU, aiqinews7.com — Memasuki puncak musim kemarau, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius. Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan pun menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, yang berpotensi memicu bencana lingkungan berskala luas.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa mencegah karhutla bukan hanya tugas aparat, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

“Stop membakar hutan dan lahan! Lindungi alam, selamatkan masa depan.” Pesan tersebut terus digaungkan Polres Tanah Bumbu dalam kampanye pencegahan karhutla, Sabtu (18/7/2026).

Musim Kemarau Mengancam! Kapolres Tanah Bumbu Tegaskan: Pembakar Hutan dan Lahan Siap-Siap Masuk Penjara

Kapolres mengingatkan, tindakan membakar hutan dan lahan bukan sekadar pelanggaran, tetapi merupakan tindak pidana yang dapat berujung hukuman berat. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Selain larangan membakar lahan, masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di kawasan hutan maupun perkebunan, serta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Polres Tanah Bumbu juga mengajak masyarakat menjadi garda terdepan dalam pencegahan karhutla. Jika menemukan titik api atau dugaan kebakaran, warga diminta segera menghubungi Call Center Polri 110 atau melapor ke Polsek terdekat agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

Melalui langkah preventif ini, Polres Tanah Bumbu berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga Kabupaten Tanah Bumbu tetap terbebas dari bencana karhutla, kualitas udara tetap terjaga, dan kelestarian lingkungan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

9 views

 

Bagikan:

Kunjungi Sosial Media Kami

Klik: