BATULICIN, aiqinews7.com — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi mengumumkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mulai berlaku 10 April 2026. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena dinilai berdampak pada pola pelayanan publik di daerah.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor: B/800.1.6.2/3/ORG.2-SETDA/IV/2026 tentang jam kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam aturan terbaru itu, jam kerja ASN dengan sistem 5 hari kerja mengalami penyesuaian sebagai berikut:
Senin hingga Kamis : pukul 08.00 – 17.00 WITA, (istirahat pukul 12.00 – 12.30 WITA), Hari Jumat : pukul 07.30 – 11.00 WITA.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga memberikan fleksibilitas bagi perangkat daerah yang langsung melayani masyarakat.
Pengaturan jam kerja dapat disesuaikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap mengutamakan pelayanan publik.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas ASN.
“Seluruh unit kerja diminta segera mensosialisasikan dan menerapkan aturan ini secara optimal,” demikian isi edaran tersebut.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan waktu saat mengurus administrasi atau layanan di instansi pemerintah agar tidak mengalami kendala.