Sudian Noor Tekankan Pentingnya Legalitas Pernikahan, Dorong Sidang Isbat Terpadu Menjangkau Masyarakat

BATULICIN, aiqinews7.com — Anggota Komisi VIII DPR RI, Sudian Noor, menegaskan pentingnya sosialisasi administrasi kependudukan dan pencatatan perkawinan agar masyarakat memiliki kepastian hukum terhadap status keluarga maupun dokumen identitas.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan fasilitasi pencatatan sipil dan sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 yang digelar Disdukcapil Tanah Bumbu bersama KUA dan Pengadilan Agama Batulicin, Kamis (7/5/2026), di Cafe Palaka, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, Sudian Noor menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya legalitas perkawinan serta dampaknya terhadap administrasi kependudukan, termasuk hak identitas anak dalam dokumen resmi negara.

Sudian Noor Tekankan Pentingnya Legalitas Pernikahan, Dorong Sidang Isbat Terpadu Menjangkau Masyarakat

Menurutnya, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu terus memperkuat edukasi hingga ke tingkat desa agar masyarakat tidak lagi kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan maupun perkara hukum keluarga.

“Masih ada masyarakat yang belum memahami prosedur pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan. Karena itu sosialisasi seperti ini harus terus diperluas agar masyarakat mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga mendorong agar layanan sidang isbat terpadu dapat terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi, mulai dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Disdukcapil hingga pemerintah daerah.

Ia menilai sidang isbat memiliki manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memberikan legalitas pernikahan yang selama ini belum tercatat secara resmi.

Dengan adanya legalitas tersebut, masyarakat akan lebih mudah mengurus berbagai dokumen penting seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga hingga dokumen administrasi lainnya.

Sudian Noor mencontohkan, melalui proses isbat nikah, identitas anak dalam akta kelahiran yang sebelumnya hanya mencantumkan nama ibu dapat diperbaiki menjadi mencantumkan nama ayah dan ibu sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga menyangkut hak-hak anak dan kepastian hukum keluarga,” tegasnya.

Sudian Noor Tekankan Pentingnya Legalitas Pernikahan, Dorong Sidang Isbat Terpadu Menjangkau Masyarakat

Selain itu, ia turut menyoroti potensi pemanfaatan layanan darurat 112 milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebagai sarana informasi dan pengaduan masyarakat terkait administrasi kependudukan maupun layanan hukum keluarga.

Sudian Noor Tekankan Pentingnya Legalitas Pernikahan, Dorong Sidang Isbat Terpadu Menjangkau Masyarakat

Menurutnya, apabila layanan tersebut terintegrasi dengan instansi terkait, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi, konsultasi hingga pendampingan administrasi secara cepat dan terbuka.

Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak berhenti sebatas penyampaian materi, namun juga ditindaklanjuti dengan pendampingan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan layanan isbat nikah maupun pengurusan administrasi kependudukan lainnya.

11 views

Bagikan:

Kunjungi Sosial Media Kami

Klik: