Tanah Bumbu Siapkan Aturan Baru Perizinan, Investasi Dipermudah

TANAH BUMBU, aiqinews7.com — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (18/5/2026).

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa raperda tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan perizinan, serta mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja di daerah.

Menurutnya, penyusunan raperda dilakukan untuk menyesuaikan regulasi nasional, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan aturan sebelumnya.

Karena itu, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 dinilai perlu diganti agar tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tanah Bumbu Siapkan Aturan Baru Perizinan, Investasi Dipermudah

Pemerintah daerah berharap pembahasan lanjutan bersama DPRD dapat menghasilkan perda yang memberikan kepastian hukum, mendukung iklim usaha, serta meningkatkan pelayanan investasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

0 views

 

Bagikan:

Kunjungi Sosial Media Kami

Klik: