TANAH BUMBU, aiqinews7.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) kembali memantik polemik nasional. Dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa hingga saat ini DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Keputusan tersebut langsung memicu reaksi luas di tengah masyarakat. Pasalnya, pembangunan IKN Nusantara selama ini terus digencarkan sebagai simbol perpindahan pusat pemerintahan Indonesia ke Kalimantan Timur.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya menyebut, perpindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN belum berlaku sepenuhnya sebelum adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia.
“Artinya secara hukum tata negara, Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara sampai Keppres perpindahan diterbitkan,” demikian inti pertimbangan MK dalam sidang tersebut.
Putusan ini sontak memunculkan pertanyaan publik. Warganet ramai mempertanyakan arah pembangunan IKN yang selama ini menelan anggaran jumbo dari APBN.

“Kalau Jakarta masih ibu kota, lalu IKN sekarang statusnya bagaimana?” tulis salah satu netizen di media sosial, Jumat (15/5/2026).
Tak sedikit pula masyarakat yang menilai pemerintah perlu memberikan kepastian agar tidak memunculkan kebingungan di tengah publik maupun investor.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai putusan MK bukan berarti membatalkan pembangunan IKN. Namun, keputusan tersebut mempertegas bahwa proses perpindahan ibu kota harus memenuhi tahapan hukum dan administrasi negara secara lengkap.
Meski demikian, kontroversi terus bergulir. Sebab hingga kini pembangunan kawasan inti pemerintahan di IKN terus berjalan, sementara status ibu kota negara secara resmi masih melekat pada Jakarta.
Situasi ini dinilai menjadi ujian besar bagi pemerintah dalam menjaga kepercayaan publik terhadap mega proyek IKN yang sejak awal menuai pro dan kontra.
Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026, pernyataan dalam sidang MK dan informasi yang beredar di media sosial.
5 views